JAKARTA - Ahmad Dhani memastikan dirinya tidak menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam cuitannya di media sosial.
Pasalnya, sosok dibalik tulisan di akun Twitter Dhani yang menyebut Ahok sebagai penista agama sudah terungkap dalam sidang hari ini, Senin (17/9/2018).
"Mas Dhani sudah menyanggah kalau dua cuitan itu bukan lah punya dia, dari awal BAP sudah di kasih tahu. Cuma saat inilah kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada Mas Dhani untuk membuktikan hal tersebut," ujar pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko usai sidang.
- Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Mau Bikin Lagu, Asal Dibayar Rp500 Juta
Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Ahmad Dhani menghadirkan Fachrul Fauzi Putra untuk bersaksi dalam sidang.
Dari kesaksian Fachrul, terungkap bahwa tulisan dalam Twitter Dhani yang menyebut Ahok penista agama bersumber dari inisiatifnya.
"Aku yakin yang aku pikirkan sama kayak pemikiran Mas Dhani," kata Fachrul di depan Majelis Hakim.
Mengacu pada keterangan saksi yang mereka hadirkan, tim pengacara Ahmad Dhani pun yakin dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
Menurut Ali Lubis yang juga tergabung dalam tim pengacara Dhani, dakwaan jaksa bisa dinyatakan gugur apabila perkara ini hanya dikaitkan dengan pernyataan yang menyinggung Ahok.
"Ketika mas Dhani menulis para pendukung penista agama, murni mas Dhani, tapi untuk ke semua para penista agama. Bukan khusus ke agama islam, tapi ke agama kristen budha hindu dan seluruh penista agama. Nah, kalau pelapor atau jaksa mengaitkan ke si Ahok, itu terbantahkan hari ini," jelas dia.
Melanjutkan keterangan Ali Lubis, Ahmad Dhani semakin yakin bahwa perkara ini bakal dia menangkan. Sebab sejak awal perkara di 2017, Dhani sudah menyatakan tidak pernah menyinggung Ahok.
"Jangan dikaitkan kalau itu pasti Ahok. Saya jelas siapa saja enggak cuma Ahok, siapa saja. Lalu penista agama bukan menista agama Islam, artinya ke semua agama. Dari awal BAP saya konsisten," tandasnya.
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017.
Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(edh)