Dari kesaksian Fachrul, terungkap bahwa tulisan dalam Twitter Dhani yang menyebut Ahok penista agama bersumber dari inisiatifnya.
"Aku yakin yang aku pikirkan sama kayak pemikiran Mas Dhani," kata Fachrul di depan Majelis Hakim.
Mengacu pada keterangan saksi yang mereka hadirkan, tim pengacara Ahmad Dhani pun yakin dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
Menurut Ali Lubis yang juga tergabung dalam tim pengacara Dhani, dakwaan jaksa bisa dinyatakan gugur apabila perkara ini hanya dikaitkan dengan pernyataan yang menyinggung Ahok.
"Ketika mas Dhani menulis para pendukung penista agama, murni mas Dhani, tapi untuk ke semua para penista agama. Bukan khusus ke agama islam, tapi ke agama kristen budha hindu dan seluruh penista agama. Nah, kalau pelapor atau jaksa mengaitkan ke si Ahok, itu terbantahkan hari ini," jelas dia.
Melanjutkan keterangan Ali Lubis, Ahmad Dhani semakin yakin bahwa perkara ini bakal dia menangkan. Sebab sejak awal perkara di 2017, Dhani sudah menyatakan tidak pernah menyinggung Ahok.