Tak hanya satu, Hilda dan sang ibu masing-masing mengajukan laporan berbeda untuk Kriss.
"Oleh karena masih proses penyelidikan, saya menjelaskan intisarinya saja bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana dengan inisial KH tentang, kalau Hilda sendiri Pasal 310 311 KUHP, pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau ibu Rachmawati tentang Pasal 332 dan Pasal 262, ini pasal pembawa lari orang," papar kuasa hukum Hilda dan ibunya, Fachmi Bachmid.
(edh)