Jelang Sidang, Roro Fitria Bicara soal Uang Rp1 Miliar di Rekeningnya

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 09 Agustus 2018 15:14 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Roro Fitria memberikan penjelasan seputar uang Rp1 miliar yang baru-baru ini dikabarkan raib dari rekeningnya. Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang kasus narkoba, Kamis (9/8/2018), Roro menyebut uang itu sebagai penghasilan keluarga.

"Itu uang keluarga saya, dipakai buat keluarga," ujar dia.

Lebih lanjut Roro mengatakan, uang itu bukan dari hasil keringatnya. Kata Roro, uang yang ada di rekening tersebut hanya pemberian keluarga.

(Baca juga: Hadir Sidang Narkoba, Roro Fitria Ceritakan Persiapan 17 Agustus di Penjara)

"Itu dana dari keluarga saya," tuturnya.

Sayang, pembicaraan seputar uang Rp1 miliar dari rekening Roro Fitria langsung dipotong oleh kuasa hukumnya, Asgar Hasrat Sjarfi. Menurut dia, uang itu tidak masuk dalam materi sidang kliennya.

"Itu tidak masuk dalam materi sidang ya," tandas Asgar.

(Baca juga: Roro Fitria Ikut Lomba Poco-Poco dan Pentas Drama di Penjara)

Pembahasan tentang uang Rp1 miliar yang raib dari rekening Roro Fitria sendiri muncul dalam sidang sebelumnya. Hal itu terungkap lewat fakta persidangan yang disampaikan Hakim Ketua Majelis Irwan, yang menyebut uang itu sudah dipindahkan dari rekening Roro.

"Saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi, senilai Rp1 miliar lebih. Tapi ada PBK, pemindahbukuan, sisanya tinggal Rp1 juta," jelas Hakim Irwan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(sus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya