JAKARTA - Roro Fitria memenuhi panggilan sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Masih sama seperti minggu lalu, sidang kali ini beragendakan pemaparan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: JLo Akan Jadi Penari Telanjang dalam Film Hustlers
Setibanya di pengadilan, Roro tidak banyak bercerita tentang persiapan sidang hari ini. Dia justru membagikan persiapannya jelang merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di penjara.
"Ada pengibaran bendera, upacara bendera dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya," tutur Roro Fitria.
Kata Roro, dirinya sudah melakukan persiapan bersama warga binaan Rutan Pondok Bambu yang lain. Sayang, Roro enggan berbicara lebih jauh tentang kegiatan apa saja yang dilakukan jelang perayaan kemerdekaan.
"Dengan teman-teman sesama warga binaan, sudah," kata dia.
Seperti diketahui, Roro Fitria memang lebih sering berbagi cerita tentang kehidupannya di penjara. Berdasar data yang didapat Okezone dari peliputan sebelumnya, Roro juga sempat bercerita tentang profesi barunya sebagai pengajar tari di sana.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu pesanan Roro seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Baca Juga: Tersandung Masalah Hukum, Ely Sugigi Tetap Sibuk Nyanyi
Atas perbuatannya, Roro Fitria terancam pidana diatas lima tahun. Dia dianggap melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(LID)