Selain poin diatas, pemohon juga meminta pada Polri untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kedua artis.
Tak lupa, pemohon turut meminta Polri agar membersihkan nama Cut Tari dan Luna Maya.
Gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Cut Tari dan Luna Maya sendiri sudah disidangkan. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada 7 Agustus 2018.
(edh)