Banding yang diajukan Jennifer Dunn berkaitan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan.
Lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), wanita yang akrab disapa Jeje divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim.
JPU sendiri dalam berkas tuntutan hanya menuntut sang aktris dipidana delapan bulan penjara.
"Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan, dan logikanya begitu," tutur Achmad Guntur.
(edh)