Sebelumnya Tio terancam pidana berat lantaran dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Aktor berusia 54 tahun itu dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
(aln)