JAKARTA - Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo berlangsung kembali digelar, Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan hari ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.
Tio Pakusadewo akhirnya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Hal itu disampaikan langsung oleh Asiadi Sembiring di ruang persidangan.
(Baca Juga: Jadi SPG hingga Model Majalah Dewasa, Ini 5 Fakta tentang Baby Margaretha)
(Baca Juga: Natalie Sarah Akui Sempat Galau Sebelum Putuskan Berhijrah)
“Majelis hakim menjatuhkan tindak pidana 9 bulan (ketok palu). Menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan,” kata Asiadi diiringi oleh tangisan haru dari keluarga Tio di ruang persidangan.
Dengan ini, Tio akan menjalani sisa masa tahanan selama enam bulan sambil rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Sebelumnya Tio terancam pidana berat lantaran dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Aktor berusia 54 tahun itu dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.
(aln)