Selain mengamankan enam orang, KPK juga mengamankan uang tunai. "Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal. Itu dulu yang bisa disampaikan," ungkap Syarif.
Keenam orang tersebut telah dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ungkap Syarif.
Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers. Hingga saat ini, Okezone mencoba menghubungi Inneke Koesherawati untuk memberikan konfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut.
(aln)