JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018). Saksi ahli Setyo Kuntoro, ahli Bahasa Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia sudah dimintai keterangan dalam sidang.
Menanggapi hasil sidang, pihak Dhani justru merasa ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meringankan kedudukan mereka. Hal tersebut diutarakan Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani usai sidang.
"Seyogyanya, ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu tujuannya lebih untuk memberatkan mas Dhani. Tapi pada faktanya, ahli itu, keterangan yang disampaikan malah meringankan mas Dhani," kata Hendarsam.
(Baca juga: Admin Twitter Ahmad Dhani Akui Posting Ujaran Kebencian Sesuai Perintah)