Baca Juga: Hadiri Sidang, Tio Pakusadewo Tutupi Wajah Pakai Sapu Tangan
Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tio dituntut enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
(edi)