Fachri Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh Majelis Hakim, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
(Baca juga: Senyum Fachri Albar Sambut Vonis 7 Bulan Rehabilitasi)
"Menghukum terdakwa Fachri Albar untuk menjalani rehabilitasi sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," ucap Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring dalam amar putusan.
Fachri sendiri merasa tidak perlu melakukan upaya hukum banding atas putusannya. Menurutnya, putusan yang ditetapkan Majelis Hakim sudah setimpal dengan perbuatan. (SUS)
(edi)