JAKARTA - Kasus kepemilikan narkoba berjenis sabu membawa Roro Fitria harus berhadapan dengan meja hijau. Roro Fitria pun sudah beberapa kali menjalani sidang kasusnya.
Baca Juga: Seunghoon 'WINNER' Akui Pernah Pacari Artis Papan Atas Korea, Siapa?
Meski terlihat tegar saat menjalani beberapa sidang, nyatanya Roro Fitria masih sering menangis. Kuasa hukumnya menuturkan jika Roro masih tak menyangka bila hal ini bisa menimpanya.
"Dia masih sering nangis. Namanya kangen rumah, orangtua teman-teman. Roro enggak nyangka seperti ini sebelumnya," ujar Dharma Praja Pratama selaku kuasa hukum Roro saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2018).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum kembali menambahkan bila kondisi kliennya saat ini sedang kurang baik. Apalagi melihat dari segi psikologi Roro yang masih terguncang.
"Kalau fisik sehat. Kalau psikologi masih (drop) akibat persidangan dan akibat yang dia konsumsi," lanjutnya.
Di sisi lain, Roro tampak begitu fresh saat hari ini menjalani sidang yang beragendakan eksepsi. Tak banyak kata yang diucapkan Roro kala sampai di muka Pengadilan. Ia hanya meminta doa agar sidang tersebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulilah baik. Minta doanya," tutup Roro singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roro diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 lalu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Baca Juga: Tampil di Video Hotman Paris, Wajah Tasya Kamila Jadi Sorotan
Atas perbuatan itu, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(LID)