JAKARTA - Roro Fitria kembali menjalani persidangan atas kepemilikan narkoba berjenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/7/2018). Dimana seperti diketahui, Roro terjerat narkoba kepemilikan sabu pada Februari 2018 lalu.
Lebih lanjut, Roro Fitria datang pada pukul sekira 13:45 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Menariknya Roro tampak lebih fresh dan yang mencuri perhatian adalah rambut kepang darinya. Make-up tipis Roro Fitria juga terlihat jelas ketika mendatangi Pengadilan.
Tidak hanya itu, dalam pantauan Okezone, ketika para awak media menyapanya, Roro Fitria hanya menyebut bila keadaannya baik-baik saja. Namun Roro sedikit menambahkan untuk meminta doa.
(Baca Juga: Dolby Audio, Fitur Terbaru MNC Vision)
(Baca Juga: Akan Menikah, Ini 5 Fakta David Foster dan Katharine McPhee)
"Alhamdulilah baik. Minta doanya," kata Roro Fitria sembari berlalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 lalu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Atas perbuatan itu, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
(aln)