Seperti diketahui, presenter Reza Bukan ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu.Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket sabu seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.
Baca Juga: WINNER Bakal Gelar Konser Solo di Jakarta Untuk Pertama Kali
Meski negatif narkoba, Reza Bukan tetap dikenakan Pasal 112 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, Reza tetap kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin.
(LID)