Dari hasil penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza, yakni satu paket sabu seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.
Meski negatif narkoba, Reza Bukan tetap dikenakan Pasal 112 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, Reza tetap kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin.
(sus)