Sementara itu, netizen lain juga mengatakan, “Semoga si Mas Eza sudah berubah, semoga Mbaknya yang jadi istri Mas Eza enggak digebukin,” komentarnya.
Sebagaimana diketahui, Ardina Rasty melaporkan Eza yang pernah menjadi kekasihnya ke Mapolres Jakarta Selatan pada 2013. Menurut keterangan Rasty, semasa pacaran dirinya kerap dianiaya oleh Eza. Akibat kekerasan itu, Rasty mengalami trauma yang mendalam. Tak hanya itu, ia juga mengalami luka di bagian pipi, kepala dan kaki.
Atas laporan itu, Eza diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim lantaran melanggar pasal 351 dan 335 KUHP. Setelah dijatuhi hukuman, Eza terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji sel selama tujuh bulan lamanya.
Meski telah diputuskan bersalah, Eza masih enggan mengakui perbuatannya. Menurut keterangan sang kuasa hukum, bukti-bukti yang dibawa Rasty berupa hasil visum dan rekaman penganiayaan itu tidak valid dan hanya mengada-ngada saja.
(sus)