"Menyerang kehormatan saya. Kata-katanya lebay. Aku minta klarifikasi kenapa itikad baik kita memberikan somasi bukan ditanggapi dengan baik malah menimbulkan permasalahan baru dan menyakiti," papar Baetz.
Kalimat yang diucapkan ibu dari Jefri Nichol lantas akan ditanggapi secara hukum jika tidak ada itikad baik. Arifin Harahap selaku kuasa hukum Baetz Manajemen bahkan menyebutkan pasal yang telah dilanggar dan ganjaran yang pantas diterima ibu dari pemain film One Fine Day tersebut.
"Iya, karena apa yang disampaikan oleh ibunya harusnya dia concern sama isi somasi. Somasinya tidak ditanggapi malah mencemarkan nama baik klien saya. Menyerang kehormatannya. Itu sudah sangat tidak pantas dan masuk kategori melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Ancamannya enam tahun, denda Rp 1 miliar. Itu lebih tinggi daripada masalah dengan Jefri Nichol sendiri," jelas Arifin Harahap.
Sekadar diketahui, Baetz Manajemen telah melayangkan somasi kepada Jefri Nichol beberapa waktu lalu atas tindakannya hengkang dari manajemen sebelum menyelesaikan semua kontrak yang telah ditandatangani.
(edh)