JAKARTA - Sidang putusan kasus narkoba Jennifer Dunn sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Juni 2018. Oleh Majelis Hakim, Jedun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Baca Juga: Berawal dari Liburan, Cinta Kuya Berencana Sekolah di Amerika Serikat
Pidana penjara 4 tahun yang didapat Jennifer Dunn jelas jadi sorotan publik. Sebab dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya meminta agar Jedun dikenai pidana penjara selama 8 bulan.
Komentar miring netizen atas kinerja JPU yang menangani kasus Jennifer Dunn langsung ramai di media sosial. Seperti terlihat dalam salah satu postingan akun gosip di Instagram, tak sedikit warga dunia maya yang menuding JPU menerima suap.