Teman Nyabu Jennifer Dunn Protes Dituntut Lima Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 09 Juni 2018 13:03 WIB
Jennifer Dunn (Foto: Vania/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tuntutan terhadap teman pakai sabu Jennifer Dunn, Radytia alias Tya. Kata Noni T. Purwaningsih selaku kuasa hukum Tya, kliennya dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tinggi.

Baca Juga: 6 Fakta Seputar Kasus Budak Seks dan Bunuh Diri Jang Ja Yeon

"Raditya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Noni di kawasan Ampera, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Noni merasa pasal yang dikenakan tidak sesuai perbuatan. Dia menyebut Tya tidak pernah memasok narkotika jenis apapun untuk Jennifer Dunn. Sementara dalam Pasal 112 tertulis ketentuan tentang orang yang dengan sengaja menyediakan narkoba.

"Dari mana? Kepada siapa? Dia tidak pernah memperjualbelikan narkotika jenis apa pun dan baru sekali ini kena," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya