JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut artis Fahri Albar dengan hukuman 9 bulan penjara. Jaksa menilai aktris ganteng itu melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar Pasal 60 Ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan penyelahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (5/6/2018).
"Menyerahkan terdakwa Fachri Albar alias Ai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua melanggar pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika," kata JPU Nasruddin.
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," sambungnya.
(Baca Juga: Diprotes Penggemar Via Vallen, Marko Simic Tutup Kolom Komentar)
Menyatakan barang bukti, lanjut Nasruddin, berupa satu buah botol plastik permen berisi bekas sisa pakai dan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing untuk dirampas dan dimusnahkan.