Reaksi Anak Dengar Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 04 Juni 2018 21:43 WIB
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada aktris Tio Pakusadewo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika dan dituntut enam tahun penjara.

Terkait hal itu, putra Tio Pakusadewo bernama Nagra, mengatakan sangat kaget dengan tuntutan enam tahun penjara kepada ayahnya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya kaget, tapi ini baru pembacaan tuntutan juga kan ya, yang maha kuasa tau yang terbaik lah saya selalu berdoa yg terbaik mudah-mudahan adil," kata Nagra.

Baca Juga: Nah Loh, Tio Pakusadewo Kena Virus Selama di Penjara


Ia menceritakan tentang artis perempuan yang mempunyai kasus serupa dengan ayahnya, tapi tuntutannya lebih ringan. Namun dirinya tidak mau membandingkan hal tersebut.

"Ya itu rame ya, aduh gimana ya bukannya mau ngebandingin ya tapi ini kan baru pertama, pokoknya Tuhan adil lah udah itu aja," tegasnya.

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tio Pakusadewo telah dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Selama proses persidangan, aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Disambut Teman Wanita saat Jalani Sidang Narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya