Ia menambahkan, bahwa yang memberatkan adalah unsur pasal di mana Tio menyimpan. Kalau itu yang memberatkan pemakai mana ada tidak menyimpan, dan mana ada tidak menguasai.
"Jadi kita kecewa aja Jaksa tak melihat pasal 112 secara relevan. Sudah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," jelasnya.
Ia menceritakan, saat ini, Tio Pakusadewo menginginkan pembelaan sebaik-baiknya. Bahkan, dirinya nanti saat agenda pledoi akan menyakinkan majelis hakim bahwa pasal yang digunakan sangat tidak tepat.
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Dan kami nantinya akan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pasal ini nggak tepat, pasal 127 kami kira lebih tepat. Karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang gak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," tegasnya.