"Alhamdulillah baik, tapi nih liat tangan saya, terlihat merah-merah. Namun tidak masalah, biasalah, ya penyakit penjara," ujar Tio sambil tertawa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo: Mudah-Mudahan Bagus
Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram.
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo dikenakan ancaman pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(edi)