(Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Jennifer Dunn Minta Bebas)
Sementara dari keterangan Pieter Ell, Jennifer Dunn memang tidak memiliki niatan untuk mengajukan pembelaan pribadi. Kata Pieter, dia memang sudah memasrahkan kepentingan hukum pada pengacaranya.
"Iya maunya dia itu. Enggak ada. Dia maunya gitu," tutur Pieter Ell.
Sidang kasus narkoba Jennifer Dunn sendiri akan kembali digelar 7 Juni 2018. Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun berkas tanggapan atau replik atas nota keberatan Jennifer.
Jennifer Dunn sebelumnya sudah dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsidair.
(aky)