(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani)
Mengacu pada hasil sidang hari ini, Ahmad Dhani kembali menegaskan pelaporan dirinya sarat akan unsur politik. "Kita lawan politik yang harus dihabisi. Motivasi yang kami curigai diduga kuat karena politik," tandasnya.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017.
Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(sus)