JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terkini kasus penyalahgunaan narkoba putri Elvi Sukaesih, Dhawiya Zaida, Senin (28/5/2018). Oleh Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, berkas perkara Dhawiya dinyatakan lengkap alias P21.
Baca Juga: Dhawiya Sering Mengeluh Makanan Penjara Tidak Enak
"Pada Jumat 25 Mei, kita mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan kalau kasus atas nama D dan M dinyatakan lengkap P21," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan Dhawiya Zaida ke Kejaksaan. Kata Argo, pelimpahan Dhawiya dilakukan hari ini juga.
"Dengan surat tersebut, otomatis kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jadi ini langsung kita serahkan," tuturnya.
Sementara terkait kondisi kesehatan Dhawiya, Argo menyebut yang bersangkutan sama sekali tidak mengalami masalah fisik. "Kesehatan stabil, sudah diperiksa tensi normal. Dan dua-duanya sudah kita lakukan cek kesehatan," pungkas dia.
Dhawiya Zaida ditangkap bersama anak Elvi Sukaesih yang lain di kediaman sang ibu di kawasan Cawang, Jakarta Timur, 16 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain seperti cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Diperiksa Sebagai Saksi Dhawiya
Atas perbuatannya, Dhawiya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(LID)