Saat ditangkap, Jedun juga didapati memiliki sabu sebesar 0,221 gram, lengkap alat hisapnya. Polisi menjerat Jedun dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menipu Sipir Penjara
Ada catatan lain saat Jedun mendekam di penjara selama berjalannya persidangan. Saat berada di tahanan Mapolda Metro Jaya, Jedun ternyata berhasil menyelundupkan ponsel dari keluarganya ke dalam tahanan. Dengan ponsel itu, Jedun berfoto ria bersama sesama teman tahanan.
Salah satu foto tersebut beredar luas dan viral di masyarakat, tampak Jedun bersama 6 teman wanita sesama tahanan berpose riang gembira, tidak tampak penyesalan terlihat di dalam wajah mereka. Lalu, apakah tuntutan 8 bulan penjara cukup pantas untuk Jennifer Dunn?
(kem)