"Makannya aku amat sangat kaget adanya istilahnya hinaan kaya gini terus liwat medsos lagi. Yang istilahnya enggak pantas dilihat sama semua orang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Aida dituduh telah "menggoda" juragan minyak dari Sulsel. kala itu Wireny melalui akun Pahtnya menuding Aida hanya mengenakan daster di kantor Safir, selain itu Aida dituduh menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas dasar itu, Aida mengadukan Wireny ke Mapolda Metro Jaya, untuk diproses secara hukum. Jika Wireny terbukti memfitnah Aida. maka Wireny bakal dijerat hukuman empat tahun penjara.
"Peristiwa ini sudah dibawa ke ranah hukum kita tinggal meninggu fakta sudah disampaikan sama kita kawal yah, pasal yang dikenakan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE," kata penasehat hukum Aida, Dody Novizar.
(aln)