"Nanyain juga sih, pernah nanya," tuturnya.
Fachri terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Baca juga: Tak Kunjung Menikah, Yoochun 'JYJ' dan Hwang Ha Na Konfirmasi Putus
Fachri sendiri sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang siang tadi. Dalam dakwaan primer, putra Achmad Albar itu dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dalam dakwaan subsider, Fachri didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(LID)