Pakai Narkoba, Fachri Albar Didakwa Pasal Berlapis

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 15 Mei 2018 15:31 WIB
Share :

JAKARTA - Fachri Albar baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan atas perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan berbeda terhadap Fachri, atas tindak penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan.

Pada dakwaan primer, Fachri oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh jaksa, Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.

Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Fachri dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Baca Juga: Surabaya Diguncang Bom, Dian Sastro Mengutip Surat Al Maidah

Baca Juga: Dianggap Jadi Penyebab Kekalahan Avengers dari Thanos, Ini Tanggapan Chris Pratt

Diketahui, Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya