JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). Wanita yang akrab disapa Jeje sudah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Selama sidang, Jennifer Dunn dicecar pertanyaan seputar kronologi penangkapan serta alasannya mengkonsumsi sabu. Kepada Majelis Hakim, Jennifer mengaku memakai narkoba lantaran depresi.
"Saya memiliki banyak masalah sampai saya stres dan depresi," ujar Jennifer Dunn.
Diketahui, Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Jennifer Dunn Tidak Hamil Meski Badannya Membesar)
Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.