Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya. Dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kondisi fisik Jennifer Dunn hari ini, Pieter Ell menyebut kliennya tidak mengalami gangguan berarti. "Kondisinya ya tetap sehat," tuturnya.
(ade)