JAKARTA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nampaknya menjadi salah satu penyebab kandasnya rumah tangga Gracia Indri dan David Kurnia Albert. Akibatnya, Pengadilan Bale Kembangan, Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Gracia Indri pada 27 November 2017 lalu.
Dalam sidang pembuktian dan saksi beberapa waktu lalu, wanita 28 tahun tersebut diketahui berhasil membuktikan telah terjadinya KDRT dalam rumah tangga yang dibina sejak 2014. Bahkan ia juga turut menghadirkan foto bekas tamparan pada bagian tubuhnya.
"Ada (bekas tamparan). Jadi foto-fotonya kita hadirin di ruang sidang," ungkap Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum Gracia Indri yang ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).
(Baca: Gracia Indri dan David 'NOAH' Resmi Cerai)