Mengenai hasil persidangan sang ayah, Nagra berharap agar pria 54 tahun tersebut bisa menerima hukuman setimpal. Tetapi ia menyatakan bahwa tidak ada hukuman yang terbaik untuk pengguna atau pecandu narkoba selain rehabilitasi. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan hukumannya dengan dua buah pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Pengennya menerima hukuman yang setimpal, walau namanya korban narkoba di dalam jeruji tahanan itu enggak menimbulkan efek yang bagus. Jadi seharusnya korban itu ya direhabilitasi," tutupnya.
(kem)