Barulah dalam pertemuan selanjutnya pada 11 Februari 2007, Gatot Brajamusti berhasil membujuk CTP untuk melakukan hubungan suami istri. Tanpa wali, Gatot menikahi CTP dengan mahar USD 2500. Saat peristiwa itu terjadi, CTP masih berumur 16 tahun 10 bulan.
Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.
(aln)