JAKARTA - Gatot Brajamusti ternyata sudah berniat menyetubuhi Citra Tri Putri alias CTP sejak perkenalan pertama mereka pada Februari 2007. Fakta itu terungkap dalam sidang putusan kasus asusila Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 April 2018.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Irwan menyebut Gatot Brajamusti pertama kali dipertemukan dengan CTP oleh salah satu manajemen artis. "Citra ingin dijadikan backing vokal terdakwa. Dibawa oleh manajemen artis 'Guntur'. Dibawa ke Kemang, malam hari," kata Majelis Hakim Irwan dalam sidang.
(Baca Juga: Diramal Kena Musibah, Sarwendah & Ruben Tantang Mbah Mijan)
(Baca Juga: Pembelaan Ria Ricis Usai Dikritik Gara-Gara Konten YouTube)
Setelahnya, CTP sempat diminta ikut berlatih dengan band milik Gatot Brajamusti. Kegiatan latihan sendiri berlangsung hingga pukul tiga pagi. Disinilah awal mula niat jahat Gatot muncul. Di dalam bus, Gatot coba menunjukkan perilaku seksual terhadap CTP.
"Duduk di bangku paling belakang, dan terdakwa mencoba mencium saksi Citra, namun tidak mau. Saksi dirayu sebelumnya. Bibir saksi mau dicium," tutur Majelis Hakim Irwan.
Lantaran CTP menolak, Gatot langsung mengeluarkan bong yang sudah berisi sabu siap pakai. Disitu, Gatot coba mengelabui CTP dengan menyebut sabu sebagai makanan jin bernama aspat. Namun CTP kembali menolak saat diminta mengkonsumsi sabu.
Sayang dalam lanjutan keterangannya, CTP tidak dapat menjelaskan detil peristiwa. Dia mengaku tidak sadarkan diri seperti dibawah pengaruh hipnotis.
Barulah dalam pertemuan selanjutnya pada 11 Februari 2007, Gatot Brajamusti berhasil membujuk CTP untuk melakukan hubungan suami istri. Tanpa wali, Gatot menikahi CTP dengan mahar USD 2500. Saat peristiwa itu terjadi, CTP masih berumur 16 tahun 10 bulan.
Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti akhirnya dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.
(aln)