JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan juga barang bukti tahap 2 dari tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama Fachri Albar pada Kamis (19/4/2018). Sebelumnya sekitar pukul 11.44 WIB, Fachri Albar diketahui baru saja tiba di Kejari Jakarta Selatan dengan ditemani oleh kuasa hukum dan juga istrinya, Renata Kusmanto.
Baca Juga: Buktikan Keprihatinan, Ustadz Al Habsyi Kunjungi Fachri Albar
Mengenai pelimpahan berkas dari Polres Jakarta Selatan ke Kejari Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga sempat memberikan pernyataan atas hal tersebut. Bahkan ia mengatakan bahwa usai melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan, Fachri Albar akan langsung dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk kembali menjalani rehabilitasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, disimpulkan hasil asessment bahwa yang bersangkutan telah salah menggunakan narkotika sebagai pengguna," ujar Raimel Jesaja, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya, Kamis (19/4/2018).
"Jadi sebagai pengguna (narkoba) pada hari ini sudah dilanjutkan penahanannya di rehabilitasi RSKO di Cibubur. Di mana sejak awal penyidikan, yang bersangkutan telah dilakukan direhabilitasi di tempat tersebut," tambahnya.
Sambil menunggu proses sidang berlangsung, bintang film Pintu Terlarang ini akan menjalani rehabilitasi di RSKO lantaran ia sudah melakukan proses detoksifikasi sejak awal penyidikan. Bahkan pihak kejasaan selanjutnya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan menunggu kapan jadwal sidang perdana kasus tersebut akan digelar.
"Kita akan limpahkan perkara untuk disidangkan. Sesegera mungkin. Ini masih jalani proses di kejaksaan. Hari ini baru resmi diserahkan," tuturnya.
"Untuk selanjutnya kami akan segera melakukan penuntutan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.
Baca Juga: Hari Ini, Fachri Albar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, Fachri Albar ditangkap dikediamannya lantaran kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 Februari 2018 lalu. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa puntung ganja sisa pakai, satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.
Akibat menggunakan narkoba, Fachri Albar juga dikenakan Pasal 111, 127, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(edi)