(Baca Juga: Kesetiaan Sahabat Bentuk Gelombang Cinta untuk Made Indra Navicula)
"Kedua, mengenai tuntutan, saya coba kroscek ke Kejaksaan Tinggi. Dan dari Kejaksaan Tinggi minta tuntutannya satu-satu. Jadi kami masih menunggu. Dari Kejaksaan Agung juga belum turun," kata Sarwoto lagi.
Mendengar jawaban JPU, Hakim Ketua Majelis Achmad Guntur langsung melontarkan teguran keras. Menurutnya, Kejaksaan sudah menunjukkan sikap tidak profesional dalam menangani perkara.
"Kok enggak profesional? Jadi harus tunggu putus dulu?," hardik Achmad Guntur kepada JPU.
"Saudara tidak dapat menghadirkan Terdakwa jadi sidang tidak dapat dilanjutkan. Masalah tuntutan selesai tidak selesai itu urusan anda," lanjutnya.