Kejaksaan Resmi Tahan Jennifer Dunn di Rutan Pondok Bambu

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 16:57 WIB
Jumpa pers penangkapan Jennifer Dunn (Foto: Badriyanto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengumumkan penahanan terhadap Jennifer Dunn pada Kamis (15/3/2018). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja tak lama setelah proses pelimpahan wanita yang akrab disapa Jedun.

"Nantinya kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu. Ini sekarang dalam proses pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya," kata Ramel di kantornya.

Baca Juga: Jennifer Dunn Tetap Kenakan Riasan Wajah saat Dipindah ke Kejaksaan

Seperti diketahui, Jennifer Dunn pagi tadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan seiring dengan berkas perkara Jedun yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Sementara dari hasil penangkapan Jennifer Dunn, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Kondisi Jennifer Dunn Dipastikan Sehat Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terkait penahanan Jennifer Dunn oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, wanita 28 tahun akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini. Rencananya, Jedun akan dititipkan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan.

"Sebelum itu tentunya kan harus sudah kita limpahkan. Kalau kurang kita bisa minta lagi. Tapi biasanya 10 hari kedepan sudah kita limpahkan," ujar salah satu jaksa, Dedyng.

(edi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya