Kejaksaan Resmi Tahan Jennifer Dunn di Rutan Pondok Bambu

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 16:57 WIB
Jumpa pers penangkapan Jennifer Dunn (Foto: Badriyanto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengumumkan penahanan terhadap Jennifer Dunn pada Kamis (15/3/2018). Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja tak lama setelah proses pelimpahan wanita yang akrab disapa Jedun.

"Nantinya kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu. Ini sekarang dalam proses pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya," kata Ramel di kantornya.

Baca Juga: Jennifer Dunn Tetap Kenakan Riasan Wajah saat Dipindah ke Kejaksaan

Seperti diketahui, Jennifer Dunn pagi tadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan seiring dengan berkas perkara Jedun yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya