JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan Gatot Brajamusti yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) kembali mengalami penundaan. Sebab, dua dari tiga tuntutan yang harusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dibacakan.
"Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," kata JPU Hadiman yang menangani kasus Gatot Brajamusti.
Mendengar jawaban JPU, Achmad Guntur selaku Hakim Ketua Majelis tampak menggelengkan kepala. Ia kembali melontarkan teguran kepada JPU lantaran belum bisa membacakan tuntutan, sama seperti yang dilakukan dalam sidang dua pekan lalu.
(Baca Juga: Sindir Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani: Enggak Usah Sok-sokan!)
(Baca Juga: Keluarga Jawab Isu Kebangkrutan Roro Fitria)
"Saya pikir sudah siap. Susahnya dimana? Sudah berapa kali penundaan loh. Letak kesulitannya dimana?," kata Achmad Guntur.
"Saya sudah tidak menyiapkan kata-kata. Mau bilang apa lagi? Saya pikir sudah disiapkan," lanjutnya.