JAKARTA - Pasca-berfoto di bahu jalan tol Surabaya dan terancam hukuman kurungan maksimal 18 bulan penjara, Syahrini meminta maaf karena dirinya merasa sebagai salah satu masyarakat yang awam terhadap peraturan Undang-Undang.
Melalui kejadian tersebut, mantan rekan duet Anang Hermansyah itu baru mengetahui bahwa terdapat Undang-Undang Nomor 38 tentang jalan.
"Mohon maaf kalau Inces salah sebelumnya, karena aku tidak mengetahui dan awam terhadap Undang-Undang itu. Ternyata ada Undang-Undangnya mengenai aturan di jalan, kalau tidak darurat atau tidak ada masalah yang signifikan tidak boleh berhenti," ungkap Syahrini pada video yang diunggah di Youtube.
Sebelumnya, Syahrini hanya mengetahui kalau tindakannya salah jika berhenti di bahu jalan tol ketika terjadi kecelakaan beruntun, kemacetan yang panjang, dan mengganggu lalu lintas.
(Baca Juga: Sempat Tertunda, Paramore Jadwal Ulang Konser di Indonesia)
(Baca Juga: Pose "Mesra", Inikah Foto Prawedding Nikita Willy?)