Jennifer Dunn Sudah P21, Apa Kabar Kasus Roro Fitria?

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2018 03:03 WIB
Roro Fitria (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Berkas perkara Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kepolisian pada 5 Maret 2018 lalu. Rencananya, polisi akan segera menyerahkan Jennifer ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

- Baca Juga: Roro Fitria Dapat Bingkisan Alquran dari Sang Kakak

"Kasus Jennifer Dunn sudah P21, nanti agendanya adalah penyidik mengirim tersangka dan barang bukti nanti kita cek agendanya kapan dikirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argoyuwono di kantornya kemarin.

Jika berkas Jennifer Dunn sudah dinyatakan P21, lantas seperti apa kelanjutan proses pemeriksaan perkara Roro Fitria? Benarkah berkas Roro juga sudah dinyatakan lengkap?

"Masih proses penyidikan dan melengkapi berkas," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada Okezone, Selasa (6/3/2018).

Sayang, tidak ada keterangan tambahan dari AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengenai pemeriksaan berkas Roro Fitria.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.

Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine.

- Baca Juga: Roro Fitria Setorkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba ke Polisi

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

(edh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya