"Eksepsi pihak tergugat ditolak oleh majelis hakim dan hakim memutuskan sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bale Kabupaten Bandung," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi melalui sambungan telefon, Kamis (3/1/2018).
"Duplik kemarin pihak tergugat beralasan domisilinya di Jakarta Selatan, waktu di PN kota Bandung ngakunya KTP nya di Bale Kabupaten Bandung, ada saja alasannya. Tapi puji Tuhan alhamdulillah diputuskan yang berhak menangani Pengadilan Negeri Bale Kabupaten Bandung," paparnya.
Untuk agenda selanjutnya, Rohman Hidayat mengungkapkan bahwa kliennya siap membeberkan bukti-bukti mengenai penganiayaan dan transfer yang diberikan kepada David Noah.
"Minggu depan pembuktian. Kita akan buktikan bukti-bukti baik itu berupa bukti penganiayaan maupun bukti transfer uang. Banyak sekali uang dari Gracia ke David," ungkap Rohman.
"Itulah yang memperkuat kita bahwa kita tidak sedang main-main, ada buktinya bahwa Gracia yang menghidupi David. Banyak sekali bukti transfer ke David. Dari yang mulai Rp200 ribu sampai puluhan juta juga ada," tutupnya.
(aln)