JAKARTA - Maraknya kasus penangkapan artis terkait penyalahgunaan narkoba membuat pelaku industri hiburan mengambil langkah tegas. Senin (19/2/2018), Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) resmi mengumumkan agenda penandatanganan perjanjian anti narkoba.
Tertulis dalam pengumuman yang tersebar di kalangan wartawan, perjanjian itu memuat ketentuan bahwa setiap artis yang terseret kasus narkoba harus siap berhenti dari industri hiburan. Bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Selatan, IMARINDO berencana mengadakan kegiatan tersebut pada Kamis, 22 Februari 2018.
Mengenai beredarnya pengumuman tersebut, Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung memberikan pernyataan saat dikonfirmasi. Pihaknya membenarkan keberadaan agenda yang diprakarsai IMARINDO tersebut.
(Baca Juga: Ruben Onsu Pilih Berantem, Daripada Ngomongin Orang)
(Baca Juga: Perasaan Delia Husein Campur Aduk Berada di Dekat Reza Rahadian)