Kunjungi Nenek Saulina, Alexandra Gottardo Dapat Marga Batak Naiborhu

Miftahul Khoiriyah, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 09:46 WIB
Share :

Seperti diketahui, nenek bernama panjang Saulina Boru Sitorus tersebut dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Senin 29 Januari 2018.

Ia dihukum lantaran menebang pohon durian milik Japaya Sitorus di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Tobasa, untuk membangun makam leluhur. Selama proses persidangan berlangsung, ia terlihat hanya menunduk dan sesekali menyeka air mata.

(ade)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya