Sementara itu, pihak Gatot selaku terdakwa mengahadirkan saksi a de carge, saksi untuk meringankan terdakwa. Beberapa kegiatan selama di padepokan pun dijelaskan kepada majelis hakim oleh dua saksi yang dibawa pria berusia 55 tahun tersebut.
"Kalau dari Aa Gatot hari ini menghadirkan hanya saksi yakni saksi yang mengetahui kegiatan di selama Pedepokan dan kegiatan di rumahnya di Kemang. Tapi kalau untuk kejadian asusila tidak mengetahui," papar Jaksa Penuntu Umum.
"Tadi saksi dari kita selain saksi ahli, juga mereka menghadirkan saksi a de charge yang meringankan terdakwa dari temannya sendiri sama dengan saksi sebelumnya juga dihadirkan dua orang," tambahnya.
Gatot masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Ada dua sampai tiga saksi yang tengah disiapkan pihak Gatot untuk sidang yang rencananya digelar pekan depan.
(aln)