JAKARTA - Sidang kasus dugaan asusila Aa Gatot Brajamusti masih bergulir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/1/2018) tersebut beragendakan untuk menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Gatot selaku terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Aa Gatot terbukti memiliki anak dari salah satu muridnya di padepokan berinisial C. Hal itu telah dibuktikan dengan adanya tes DNA dari Mabes Polri yang juga dihadirkan pada persidangan hari ini.
"Tadi kita sudah mendengarkan keterangan dari ahli DNA ya, dari Mabes Polri bahwa kasus yang asusila bahwa korban Citra ini memiliki anak. Itu menurut saksi ahli identik anak Gatot. Masih 99 persen koma sekian," terang Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Obati Rasa Rindu, Vallen Raturamis Bawa Foto Anak ke Panggung Indonesian Idol)
(Baca Juga: Sukses Besar, BTS Gelar Konser untuk 40.000 Fans)
"Kita ada agenda pemeriksaan saksi, yang hadir pada hari ini ahli dari Mabes Polri untuk tes DNA. Untuk mengetahui apakah anak itu benar-benar anak biologis Aa Gatot apa bukan. Nah saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA, dari sampel ibunya, dari Aa Gatot terus dari anaknya, benar anak itu Aa Gatot Brajamusti," sambungnya.
Seperti diketahui, Gatot dijerat kasus asusila, kepemilikan senjata api ilegal, dan satwa langka. Namun sidang untuk dua kasus lainnya terpaksa ditunda.